Kelebihan Bayar Rp49 Juta Pembelian 1.500 Sarung di Pemkab Solok Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah, Ini Kata BPK

Penulis: Ridwan Azhari  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 17:36:01 WIB
Kelebihan bayar Rp49 juta pada pembelian 1.500 sarung di Pemkab Solok telah dikembalikan ke kas daerah.

SOLOK — Temuan kelebihan bayar dana Rp49.163.000 pada pembelian 1.500 helai kain sarung di lingkungan Pemkab Solok menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Solok Tahun 2025.

Kendati dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, temuan ini tetap masuk dalam laporan yang diterbitkan BPK pada Mei 2026. Hal ini menjadi evaluasi serius bagi tata kelola pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Daerah setempat.

Pengembalian Dana Dilakukan Sebelum LHP BPK Terbit

Mardaus mengaku telah meminta penyedia atau rekanan pengadaan kain sarung untuk menyetorkan kembali kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Permintaan itu ia sampaikan langsung setelah mengetahui pengadaan tersebut menjadi temuan BPK.

“Saat mengetahui bahwa pengadaan itu menjadi temuan BPK, saya langsung meminta rekanan untuk mengembalikan dana kelebihan bayar itu ke kas daerah. Rekanan langsung menyanggupinya,” ujar Mardaus kepada Sumbarkita pada Senin (10/8/2026).

Ia mengaku heran mengapa temuan itu tetap tercatat dalam laporan BPK, padahal dana kerugian negara sudah dikembalikan sebelum laporan tersebut terbit. Setahunya, biasanya hanya temuan yang dananya belum dikembalikan yang diterbitkan BPK.

Modus Pengadaan: Pembelian Tak Sesuai Kontrak dan Tidak Lewat E-Katalog

Dalam LHP BPK dijelaskan, pembelian 1.500 helai kain sarung itu tidak dilakukan oleh perusahaan penyedia yang tercantum sebagai penyedia dalam kontrak pengadaan. Selain itu, proses pembelian juga tidak dilakukan melalui aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kontrak pengadaan sarung ini terbagi dalam dua tahap. Kontrak pertama ditandatangani pada 19 Maret 2025 dengan penyedia CV UBK untuk pembelian 1.000 helai kain sarung senilai Rp88.800 per helai, sehingga totalnya Rp88.800.000.

Kontrak kedua diteken pada 19 Mei 2025 untuk pembelian 500 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp96.570, sehingga totalnya Rp48.285.000. Total nilai kedua kontrak tersebut mencapai Rp137.085.000.

Menjadi Pelajaran agar Tertib Administrasi

Terlepas dari keberatan atas pencatatan temuan tersebut, Mardaus menegaskan bahwa persoalan ini menjadi pelajaran berharga bagi jajarannya. Ia berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola administrasi pengadaan barang di masa mendatang.

“Temuan tersebut menjadi pelajaran bagi pihaknya agar tertib administrasi dalam melakukan pengadaan barang,” katanya.

Perbaikan sistem pengendalian internal, khususnya dalam proses verifikasi dokumen pengadaan dan kepatuhan terhadap mekanisme e-katalog, menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Solok.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: sumbarkita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top