Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini di Simpang Ganting, Beroperasi Pukul 08.30 WIB

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:27:32 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Padang Selatan, Senin (10/2/2025).

PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM di tengah aktivitas harian. Titik layanan hari ini dipusatkan di Simpang Ganting, Padang Selatan, dengan jam operasional yang dimulai sejak pagi hingga siang hari.

Antrean diperkirakan mulai ramai sejak pukul 08.30 WIB. Warga yang hendak menggunakan layanan ini disarankan membawa dokumen persyaratan secara lengkap, termasuk SIM lama dan surat keterangan kesehatan, agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jadwal Dapat Berubah, Cek Instagram Resmi Satlantas

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa lokasi dan jam layanan SIM Keliling tidak bersifat permanen. Setiap harinya, titik layanan bisa berpindah ke kecamatan atau kawasan lain di Kota Padang.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak yang bisa terjadi karena tugas kepolisian atau kondisi cuaca.

Pilihan Lokasi Lain untuk Urusan SIM

Selain memanfaatkan layanan keliling, pemohon perpanjangan SIM di Kota Padang juga dapat mendatangi Kantor Satpas SIM Polresta Padang. Layanan di kantor pusat biasanya menyediakan fasilitas yang lebih lengkap, termasuk untuk pembuatan SIM baru.

Bagi warga yang memilih layanan keliling, disarankan datang lebih awal untuk menghindari kepadatan antrean. Layanan yang beroperasi hingga pukul 14.00 WIB memberikan waktu yang cukup bagi pekerja atau pelajar yang ingin mengurus administrasi pada jam istirahat.

Perpanjangan SIM merupakan kewajiban berkala yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Memastikan masa berlaku SIM tidak habis menjadi penting untuk menghindari sanksi saat razia di jalan raya oleh petugas kepolisian.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top