PADANG — Satlantas Polresta Padang memastikan layanan SIM Keliling tetap beroperasi di tengah aktivitas warga pada hari ini. Titik pelayanan berlokasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, dengan jam operasional yang dimulai sejak pagi hingga siang hari.
Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Antrean biasanya mulai ramai sekitar pukul 09.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal sebelum jam makan siang.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, berikut rincian layanan SIM Keliling di Kota Padang hari ini:
Jadwal ini berlaku untuk hari kerja dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika ada penugasan mendadak dari kepolisian.
Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini perlu memastikan kembali kepastian jadwal. Satlantas Polresta Padang secara rutin mengumumkan perubahan lokasi atau pembatalan melalui akun Instagram resmi mereka.
Perubahan jadwal biasanya terjadi ketika ada pengamanan kegiatan besar di kota atau insiden yang membutuhkan mobilisasi personel. Oleh karena itu, mengecek media sosial instansi sebelum berangkat menjadi langkah paling aman untuk menghindari perjalanan sia-sia.
Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi keliling wajib membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, serta bukti cek kesehatan. Pastikan seluruh dokumen tersebut dalam kondisi fisik yang baik dan data di dalamnya sesuai dengan identitas pemohon.
Untuk biaya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya dilakukan di lokasi.
Pemohon diingatkan untuk membawa uang pas untuk mempermudah transaksi, meskipun beberapa lokasi telah menyediakan metode pembayaran nontunai. Jika mengalami kendala administrasi, petugas di lokasi dapat memberikan arahan lebih lanjut.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polresta Padang untuk mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi di hari kerja. Dengan sistem jemput bola ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk sekadar memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.