BUKITTINGGI — Langkah hukum yang ditempuh Erit Rovendra, dosen Universitas Fort De Kock, memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena menilai kliennya terancam mengalami tekanan dan intimidasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kekhawatiran itu muncul bukan tanpa alasan. Guntur menyoroti adanya laporan polisi tandingan yang diajukan oleh Satpol PP Bukittinggi. Menurutnya, laporan tersebut keluar hanya berselang beberapa jam setelah pihaknya melapor ke polisi.
“Tandingan laporan itu keluar pada waktu yang sama pada 22 Juli 2026: kami melapor siang, Pol PP Bukittinggi melapor malamnya,” tutur Guntur pada Rabu (13/8/2026).
Peristiwa yang mendasari laporan ini terjadi pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, serta personel TNI dan Polri bergerak menuju lokasi Universitas Fort De Kock. Aksi tersebut disebut Guntur dilakukan setelah aparat mendapatkan pengarahan langsung dari Wali Kota Bukittinggi di Kantor Kelurahan Manggis Ganting, yang lokasinya bersebelahan dengan lahan kampus.
Dalam pelaksanaan penertiban itu, Guntur menduga terjadi tindakan kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap sejumlah dosen, mahasiswa, hingga petugas keamanan kampus. Erit Rovendra menjadi salah satu korban yang disebut mengalami kekerasan fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Ada dugaan intimidasi, ancaman, serta pengambilan telepon genggam secara paksa, yang kemudian dikembalikan,” kata Guntur.
Guntur menyatakan bahwa sedikitnya tiga orang telah membuat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam peristiwa tersebut. Laporan itu, menurutnya, telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang kuat.
Bukti-bukti yang disertakan antara lain keterangan saksi, rekaman video, foto, serta visum et repertum dari korban. Dengan adanya berkas yang lengkap ini, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.
Permohonan perlindungan ke LPSK dinilai sebagai langkah preventif. Guntur khawatir, keberadaan laporan tandingan justru membalikkan posisi kliennya sebagai korban menjadi tersangka. Hal ini, lanjut dia, dapat memberikan tekanan psikologis dan mengganggu konsentrasi Erit dalam menjalani proses hukum.
“Kami khawatir hal ini dapat memberikan tekanan kepada korban dalam menjalani proses hukum serta memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkannya,” ujarnya.
Dengan adanya status perlindungan dari LPSK, diharapkan keamanan dan kebebasan Erit dalam memberikan kesaksian dapat terjamin tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.