JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan kini resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan Surat Presiden (Surpres) telah turun beberapa bulan lalu dan pembahasan sudah dimulai, bahkan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan target penyelesaiannya dalam pidato kenegaraan.
"Itu buat kami sesuatu yang luar biasa, kenapa? Karena itu kado untuk masyarakat daerah kepulauan yang jumlahnya puluhan juta," kata Sultan dalam jumpa pers usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Usulan RUU ini bukan barang baru. DPD telah mengusulkan beleid tersebut sejak 2017 dan baru kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 setelah perjuangan bertahun-tahun.
Menurut Sultan, tanpa regulasi setingkat undang-undang, perlakuan terhadap daerah kepulauan tidak akan setara dengan daerah lain. Kondisi ini berimbas langsung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
"Kalau belum ada payung hukumnya selevel Undang-Undang, perlakuan terhadap daerah kepulauan itu menjadi tidak sama dengan daerah-daerah yang lain, seperti APBN yang turun ke daerah karena memang infrastruktur di daerah kepulauan kan belum sama dengan infrastruktur di daerah-daerah yang nonkepulauan," ucapnya.
Atas nama jutaan masyarakat daerah kepulauan, DPD menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR atas dimulainya pembahasan RUU ini. Sultan menegaskan pengesahan beleid tersebut kelak menjadi tonggak sejarah pemerintahan saat ini.
"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy (warisan) penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," tutur Sultan.