Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini Selasa 18 Agustus 2026, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:03:00 WIB
Petugas melayani warga pada layanan SIM Keliling di depan Plaza Andalas, Padang Barat, Selasa (18/8/2026).

PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Selasa (18/8/2026). Dua lokasi telah disiapkan kepolisian untuk menjangkau masyarakat di pusat kota dan area komersial.

Layanan ini merupakan program rutin yang dijalankan Satuan Lalu Lintas Polresta Padang setiap hari kerja. Tujuannya untuk memangkas waktu dan jarak tempuh warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Dua Titik Lokasi SIM Keliling di Padang Hari Ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas akan beroperasi di dua titik berbeda. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat aktivitasnya.

  • Lokasi pertama berada di area parkir pusat perbelanjaan, tepatnya di depan Plaza Andalas, yang berlokasi di Jalan Damar, Kecamatan Padang Barat.
  • Lokasi kedua melayani warga di kawasan Universitas Andalas (Unand) Limau Manis, Kecamatan Pauh.

Jam Operasional dan Mekanisme Layanan

Layanan di kedua titik tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Warga diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya dibatasi.

Perpanjangan SIM hanya dilayani jika pemohon membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar proses penerbitan SIM baru bisa berjalan lancar di tempat.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, serta fotokopi keduanya. Pastikan alamat di KTP sesuai dengan domisili saat ini.

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bagi pemohon. Kedua tes ini menjadi bagian dari standar prosedur untuk memastikan pemohon laik secara fisik dan mental dalam berkendara.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sementara untuk SIM C dikenakan tarif Rp 75.000. Tarif ini sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi. Warga yang memiliki kendala administrasi disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di tempat.

Bagi warga yang tidak sempat datang hari ini, layanan SIM Keliling dijadwalkan kembali beroperasi pada hari kerja berikutnya dengan lokasi yang bisa berbeda. Informasi jadwal terbaru dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Polresta Padang.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: news.google.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top