PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang di Jalan Khatib Sulaiman No. 50 melayani berbagai kebutuhan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor baru hingga layanan bagi warga negara asing.
Proses pembuatan paspor baru meliputi pendaftaran antrean, verifikasi dokumen, wawancara, serta pengambilan foto dan data biometrik. Dokumen inti yang wajib disiapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga, ditambah dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau buku nikah sesuai kebutuhan.
Bagi paspor yang sudah kedaluwarsa, penggantian bisa diajukan dengan menyertakan paspor lama. Kasus paspor hilang atau rusak memerlukan pemeriksaan tambahan dengan prosedur berbeda. Selain itu, kantor ini juga mengurus izin tinggal dan kebutuhan keimigrasian lain bagi WNA.
Mulai dengan menyiapkan dokumen yang datanya konsisten satu sama lain, lalu daftar lewat sistem M-Paspor sebelum kedatangan. Setelah jadwal dipilih, datang sesuai slot, ikuti wawancara, dan selesaikan sesi foto serta biometrik.
Jangan datang tanpa memahami alur layanan — sistem antrean digital membuat pendaftaran awal jadi bagian penting proses. Periksa juga masa berlaku paspor, mengingat sejumlah negara mensyaratkan sisa masa berlaku minimal enam bulan. Meski sebagian proses sudah digital, kehadiran fisik tetap diperlukan untuk wawancara dan biometrik.