382 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Remisi Umum di HUT ke-81 RI, 2 Orang Langsung Bebas?

Penulis: Muzakir Salim  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:29:01 WIB
warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman menerima Remisi Umum dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan lapas setempat, Senin (17/8/2026).

PARIAMAN — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari istimewa bagi 382 warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman. Mereka dinyatakan memperoleh Remisi Umum berupa pengurangan masa pidana yang diserahkan dalam upacara resmi di lingkungan lapas setempat, Senin (17/8/2026).

Prosesi penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan sinergi antara institusi pemasyarakatan dengan pemerintah setempat dalam pembinaan warga binaan.

Hak Warga Binaan yang Melekat di Setiap HUT RI

Remisi umum merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Pemberian pengurangan masa pidana ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan satu bulan hingga beberapa bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani dan status hukum masing-masing warga binaan. Proses verifikasi ketat dilakukan sebelumnya untuk memastikan hanya mereka yang berkelakuan baik yang memperoleh hak ini.

Bagaimana Proses Verifikasi dan Penetapan Remisi?

Penetapan 382 penerima remisi ini melalui mekanisme yang panjang dan transparan. Pihak Lapas Kelas IIB Pariaman terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk kemudian dilakukan penelitian dan validasi data.

Warga binaan yang terbukti aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, tidak pernah mendapat hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan menjadi prioritas utama dalam usulan tersebut.

Antusiasme Warga Binaan di Momen Kemerdekaan

Upacara penyerahan remisi yang dirangkai dengan peringatan detik-detik proklamasi ini diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh warga binaan. Suasana khidmat terasa saat pengumuman nama-nama penerima remisi dibacakan, diselingi rasa haru dan syukur dari mereka yang namanya disebut.

Bagi sebagian warga binaan, remisi ini menjadi langkah awal menuju kebebasan. Dengan adanya pengurangan masa pidana, estimasi waktu bebas mereka menjadi lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.

Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: fajarharapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top