Kejari Padang Limpahkan Berkas Korupsi KMK BNI ke Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:58:01 WIB
Kejari Padang melimpahkan berkas perkara tersangka BSN ke Pengadilan Tipikor Padang.

PADANG — Kejari Padang resmi melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka BSN ke pengadilan. Proses Tahap II yang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung. Kewenangan kini beralih dari kejaksaan ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan ini didasari Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026, keduanya tertanggal 18 Agustus 2026. JPU turut menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Dakwaan Primair dan Subsidair untuk Tersangka BSN

JPU menyusun dua konstruksi hukum dalam surat dakwaan. Untuk dakwaan primair, BSN dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dua Tersangka Lain dari Bank BNI Menyusul

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto SH MH, mengungkapkan perkara ini belum berakhir. Setelah pelimpahan BSN, berkas dua tersangka lain dari pihak Bank BNI akan segera menyusul ke pengadilan.

"Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang," kata Eriyanto. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kejaksaan menuntaskan perkara yang berakar dari dugaan korupsi dalam penyaluran kredit periode 2013 hingga 2020 kepada PT Benal Ichsan Persada.

Nasib Penahanan Kini di Tangan Majelis Hakim

Sebelumnya, status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejari Padang. Kini setelah perkara memasuki tahap persidangan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Kejari Padang menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.

Meski demikian, kejaksaan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan pembuktian yang fair.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: relasipublik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top