PADANG — KAI Divre II Sumbar memperkuat langkah preventif kecelakaan di perlintasan sebidang dengan menutup 30 titik yang dinilai tidak layak. Selain itu, perusahaan memasang 17 banner keselamatan di lokasi rawan serta mengedukasi warga di 50 perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, sepanjang 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan, tidak hanya sekadar menambah rambu atau memperbaiki palang pintu.
Pada Rabu (19/8), tim pengamanan KAI bersama Polsuska Aiptu Robi Kentoro turun langsung ke lapangan. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah perlintasan Km 2+4/5 dan Km 4+0 pada petak jalan Bukit Putus–Pauhlima.
Petugas menggunakan pengeras suara, membentangkan spanduk imbauan, serta membagikan stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan kepada pengguna jalan. Sebelum turun ke lokasi, digelar safety briefing untuk memastikan kesiapan seluruh peserta.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa palang pintu hanyalah alat pendukung. Efektivitas keselamatan tetap bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi rambu berhenti, tengok kanan-kiri, dan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh perangkat tersebut akan jauh lebih efektif apabila didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza dalam keterangan yang diterima di Padang, Kamis (20/8).
Reza mengingatkan bahwa perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang menuntut kewaspadaan tinggi. Ia meminta setiap pengendara, termasuk pengguna sepeda motor, untuk selalu menggunakan helm dan memberi prioritas kepada kereta api.
“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegasnya.
Selain sosialisasi di lapangan, KAI Divre II Sumbar juga menggencarkan edukasi keselamatan di lingkungan sekolah. Sepanjang 2026, perusahaan menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa sarana olahraga, ibadah, dan kebersihan di 24 lokasi wilayah operasional.
Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI mengajak masyarakat melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat, Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), dan aparat keamanan terus diperkuat untuk memastikan langkah pencegahan berjalan optimal.