PADANG — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Barat kembali terkoreksi pada periode III Agustus 2026. Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Mitra Provinsi Sumatera Barat, patokan harga untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun kini berada di angka Rp3.942,33 per kilogram.
Angka tersebut turun Rp113,48 dari periode sebelumnya yang sempat bertengger di Rp4.055,81 per kilogram. Keputusan ini langsung memicu keluhan dari kalangan petani yang merasa hasil panennya semakin menipis di tengah biaya operasional kebun yang cenderung stabil.
Koreksi harga ini merupakan hasil musyawarah Tim Penetapan Harga TBS Mitra Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Rapat tersebut digelar di Aula Bidang Perkebunan, Jalan Jenderal Rasuna Said Nomor 77, Padang.
Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat. Penetapan ini menjadi acuan transaksi di tingkat petani, koperasi, hingga pabrik kelapa sawit selama sepekan ke depan.
Dalam berita acara tersebut, harga TBS dibedakan berdasarkan tingkatan umur tanaman. Semakin tua usia pohon, semakin tinggi pula rendemen dan harga yang ditetapkan. Berikut rincian lengkapnya:
Adapun harga tertinggi tetap berada pada kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun yang menjadi acuan utama produktivitas kebun sawit rakyat di Sumatera Barat.
Patokan harga TBS periode III ini berlaku efektif selama sepekan, terhitung mulai 15 hingga 21 Agustus 2026. Para petani dan pengumpul diharapkan menyesuaikan transaksi jual beli dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Fluktuasi harga TBS di Sumatera Barat ini menjadi perhatian utama para pekebun, mengingat kelapa sawit masih menjadi salah satu komoditas unggulan yang menopang perekonomian masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.