Bupati Pesisir Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 379 Juta di Upacara HUT ke-81 RI

Penulis: Fadhli Usman  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:10:31 WIB
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 379.039.270 kepada tiga penerima manfaat di sela Upacara HUT ke-81 RI di Painan.

Sebanyak tiga penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp 379.039.270, diserahkan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni di sela Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan GOR H. Ilyas Yakub, Painan, Senin (17/8). Penyerahan simbolis ini mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ahli waris pekerja serta pekerja yang mengalami kecelakaan saat bertugas.

PAINAN — Momen peringatan kemerdekaan kali ini tidak hanya diisi dengan pengibaran bendera dan parade, tetapi juga menjadi ajang penyerahan jaminan sosial bagi pekerja. Tiga penerima manfaat menerima santunan langsung dari Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, di hadapan peserta upacara, Senin (17/8) lalu.

Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai Rp 379.039.270. Dana tersebut berasal dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli Waris Perangkat Nagari Terima Manfaat Terbesar

Penerima manfaat terbesar jatuh kepada ahli waris almarhum Afrison, seorang Perangkat Nagari Salido Sari Bulan yang meninggal karena sakit. Ahli waris memperoleh santunan JKM sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 165,5 juta.

Jika ditotal, hak yang diterima keluarga almarhum Afrison mencapai Rp 207,5 juta. Beasiswa ini menjadi jaring pengaman agar anak-anak yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan sekolah.

Guru Kecelakaan Kerja dan Pedagang yang Wafat Juga Dijamin

Penerima kedua adalah Serli Afrimadevi, guru Yayasan Al Fikri Painan. Ia mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang kerja yang menyebabkan cacat fungsi pada kaki kiri. Atas kejadian itu, ia menerima santunan cacat Rp 39.360.290, pengganti penghasilan selama tidak bekerja Rp 16.962.410, dan biaya pengobatan Rp 45.216.570.

Total manfaat JKK yang diterima Serli mencapai Rp 101.539.270. Sementara itu, ahli waris almarhumah Ermawati, seorang pedagang yang meninggal akibat kecelakaan kerja saat membeli barang dagangan di kawasan Api-Api, memperoleh santunan JKK sebesar Rp 70 juta.

BPJS Ketenagakerjaan: Risiko Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan, Susi Susanti, menegaskan penyerahan manfaat ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, risiko kecelakaan maupun kematian bisa terjadi kapan saja tanpa diduga.

"Manfaat yang diserahkan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan saat bekerja maupun risiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sehingga pekerja dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi risiko tersebut," katanya.

Susi juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam memperluas cakupan kepesertaan. Ia berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pekerja informal seperti pedagang, petani, dan nelayan turut terlindungi.

"Kami berharap sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi, tidak hanya pekerja formal tetapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, serta pekerja mandiri lainnya. Karena pada prinsipnya setiap pekerja memiliki risiko dan berhak mendapatkan perlindungan," lanjutnya.

BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan diri terdaftar dalam program jaminan sosial. Komitmen perluasan kepesertaan akan terus digencarkan bersama pemkab dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top