16 Organisasi Bantuan Hukum di Sumbar Siap Beri Konsultasi Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengaksesnya

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:39:32 WIB
Warga mengantre untuk mengakses layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan organisasi bantuan hukum di Sumatera Barat.

PADANG — Masyarakat Sumatera Barat yang membutuhkan pendampingan hukum kini bisa mengakses layanan gratis dari 16 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumbar. Layanan ini mencakup konsultasi, pendampingan, hingga advokasi di pengadilan bagi warga yang kurang mampu. Inisiatif ini hadir untuk menjembatani akses keadilan yang kerap terhambat oleh biaya perkara yang tinggi.

PADANG — Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memastikan 16 organisasi bantuan hukum (OBH) siap melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. Layanan ini menyasar warga yang tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan dalam proses peradilan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa OBH yang terdaftar telah melewati proses akreditasi dan memiliki advokat berlisensi. "Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang, karena layanan ini dijamin oleh negara melalui mekanisme anggaran yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Padang.

Layanan Apa Saja yang Bisa Diakses Warga?

Bantuan yang diberikan tidak hanya sebatas konsultasi di kantor, tetapi juga pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Cakupan ini meliputi perkara pidana, perdata, hingga perkara tata usaha negara (TUN) yang dialami warga kurang mampu.

Setiap OBH memiliki kantor yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Warga bisa mendatangi kantor tersebut dengan membawa identitas diri dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau nagari setempat.

Mengapa Layanan Ini Penting bagi Warga Sumbar?

Biaya pengacara swasta di Indonesia masih menjadi kendala besar bagi kelompok ekonomi bawah. Dengan adanya 16 OBH ini, negara hadir memastikan prinsip equality before the law berlaku, tanpa memandang kondisi finansial seseorang.

Kemenkum Sumbar juga membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa haknya tidak dilayani dengan baik oleh OBH. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan mutu layanan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon penerima bantuan hukum diwajibkan melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari kelurahan, serta surat permohonan yang menjelaskan kronologi perkara. Proses verifikasi biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, OBH akan menerbitkan surat kuasa khusus dan langsung menunjuk advokat yang menangani perkara. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Warga yang ingin mengetahui daftar lengkap alamat dan nomor kontak 16 OBH tersebut dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar di Padang atau mengunjungi laman resmi pelayanan hukum setempat.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top