PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (26/8/2026). Lokasi pelayanan berada di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah pemohon melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Padang. Bagi pemohon, perlu diperhatikan bahwa jadwal dan lokasi SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi sebelum berangkat ke lokasi. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak atau penyesuaian lokasi pelayanan pada hari tertentu.
Perpanjangan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi pemohon yang memiliki kesibukan pada jam kerja. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, diharapkan layanan dapat menjangkau lebih banyak warga di berbagai kecamatan di Kota Padang.
Meski tidak dirinci dalam pengumuman resmi, pemohon perpanjangan SIM umumnya perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP elektronik asli, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu singkat jika seluruh kelengkapan administrasi sudah disiapkan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo agar terhindar dari pungutan liar.