SUMATERA BARAT — Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di Kabupaten Kuningan pada pekan ini. Untuk Rabu (26/8/2026), unit pelayanan ditempatkan di area Pasar Ciawigebang dengan jam operasional pukul 08.30-12.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat dan Sabtu, durasi layanan dipersingkat menjadi pukul 08.30-10.30 WIB.
Polres Kuningan mengingatkan bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Layanan dipastikan tutup total pada hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM per 2026
Biaya yang dipatok mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian tarif untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
- SIM A baru Rp120 ribu, perpanjang Rp80 ribu
- SIM B I baru Rp120 ribu, perpanjang Rp80 ribu
- SIM B II baru Rp120 ribu, perpanjang Rp80 ribu
- SIM C baru Rp100 ribu, perpanjang Rp75 ribu
- SIM D baru Rp50 ribu, perpanjang Rp30 ribu
- SIM Internasional baru Rp250 ribu, perpanjang Rp225 ribu
Khusus untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator, pemohon dikenakan biaya Rp50 ribu baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang besarnya bervariasi tergantung tempat pemeriksaan yang dipilih.
Lokasi Layanan SIM Keliling Senin Hingga Sabtu
Polres Kuningan menyebar layanan SIM keliling di enam titik berbeda setiap pekannya. Penempatan ini menyasar area pasar dan pusat keramaian agar mudah dijangkau masyarakat.
- Senin: Terminal/Taman Cilimus
- Selasa: Terminal Kadugede
- Rabu: Pasar Ciawigebang
- Kamis: Alun-alun Luragung
- Jumat: Diler Mora Sindangagung
- Sabtu: Minara Cafe/Kajene Cigembang (samping Kantor Cabang bjb Kuningan)
Pemohon disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya mengular menjelang tengah hari. Kelengkapan administrasi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membuat proses perpanjangan ditolak petugas di lokasi.