TANAH DATAR — Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat, Jumat (28/8/2026), menjadi puncak dari rangkaian pembahasan yang berlangsung hampir sebulan penuh. Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, memimpin langsung jalannya paripurna didampingi Wakil Ketua I Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua II Kamrita, dan Sekretaris Dewan Harfian Fikri.
Bupati Tanah Datar Eka Putra turut hadir bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga wali nagari. Kehadiran para pejabat ini menandakan proses politik dan administratif yang panjang telah rampung pada tahap legislasi ini.
Anton Yondra memaparkan bahwa sebelum nota kesepakatan diteken, terdapat dua tahapan krusial yang harus dilalui. Pertama, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung intensif sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
Kedua, penandatanganan berita acara hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD pada 27 Agustus 2026. Keesokan harinya, Jumat (28/8/2026) pukul 09.00 WIB, DPRD menggelar paripurna internal untuk menetapkan keputusan DPRD tentang KU-PPAS sebelum akhirnya disepakati bersama dengan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU-PPAS tahun anggaran 2026. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar seluruh tahapan berjalan tepat waktu.
"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eka Putra di hadapan para kepala OPD yang hadir.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Tanah Datar memiliki payung hukum untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya. Anton Yondra menegaskan bahwa dokumen ini menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026.
Proses selanjutnya akan berfokus pada pembahasan Rancangan Perda tersebut sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masyarakat Tanah Datar dapat mengawal proses ini melalui kanal resmi DPRD dan Pemkab untuk memastikan alokasi anggaran perubahan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.