PADANG — Sebanyak 164 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) asal Sumatera Barat kini telah diakui secara nasional. Pengakuan itu disematkan melalui penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026).
Penyerahan sertifikat ini dirangkaikan dengan Seminar Kajian Kuratorial Tata Pamer Temporer "Menapaki Jejak Sang Maharaja Diraja: Membaca Ulang Adityawarman" serta penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2026.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengingatkan bahwa penetapan WBTBI merupakan bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan jejak kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi. Namun, ia menekankan bahwa budaya tidak akan bertahan hanya karena tercatat sebagai warisan.
"Semoga kita bisa menapak petilasan apa yang telah dilakukan para pendahulu kita. Ini yang perlu kita pelajari, kita ketahui, kemudian kita wariskan kepada generasi mendatang," kata Mahyeldi di Padang, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, budaya harus terus digunakan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari agar tetap relevan dan dikenal oleh generasi berikutnya. "Kalau memang kita cinta dengan budaya kita, maka caranya adalah kita jaga dan kita pakai budaya itu," tegasnya.
Mahyeldi mencontohkan bahasa Minang yang tetap hidup di kalangan perantauan. Ia menyebut, terdapat perantau Minang di Australia yang masih menggunakan bahasa Minang dalam percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga.
"Ini suatu kebanggaan kita kepada warga Minang. Walaupun sudah puluhan tahun merantau, bahasa Minang mereka masih bisa. Ini yang perlu kita tanamkan kepada masyarakat Sumatera Barat," ujarnya.
Buya, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penggunaan bahasa dan praktik budaya dalam keseharian merupakan cara paling efektif untuk mempertahankan identitas Minangkabau. "Kalau kita jaga, kita rawat, kita gunakan dan kita praktikkan dalam keseharian, Insya Allah kita sedang melestarikan budaya Minang itu sendiri," katanya.
Pemprov Sumbar akan terus menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Penyusunan PPKD 2026 menjadi instrumen untuk memetakan potensi, persoalan, serta arah pemajuan kebudayaan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
"Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Keberagaman kebudayaan daerah adalah identitas bangsa yang harus kita jaga," ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, penetapan sebagai WBTBI bukanlah akhir dari proses pelestarian. Pemerintah daerah bersama masyarakat sebagai pemilik budaya perlu melanjutkannya melalui pewarisan, regenerasi, pembinaan, pengembangan, hingga pemanfaatan agar warisan tersebut tetap hidup dan memberi manfaat.
Pada penyerahan kali ini, sejumlah daerah menerima sertifikat untuk beragam tradisi dan cagar budaya. Kota Padang menerima WBTBI Anyang Rawan, Sipasan, dan Silek Pauah. Kabupaten Padang Pariaman menerima Indang Tigo Sandiang, Maniliak Bulan, dan Malacuik Marapulai, serta Cagar Budaya Makam Syekh Burhanuddin.
Kabupaten Solok Selatan menerima Pongek Pisang, Saluang Panjang, dan Tari Indang Tagak Baringin Sakti. Tanah Datar menerima Alu Katentong, Sulaman Banang Ameh Sungayang, dan Tingkuluak Balapak, serta Cagar Budaya Benteng Van der Capellen.
Kota Bukittinggi menerima Border Karancang Bukittinggi, serta Cagar Budaya Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Bukittinggi. Sementara itu, Kabupaten Sijunjung menerima Talempong Kayu, Gulai Umbuik Batang Pisang, Randai Ilau, dan Rimbo Larangan Paru.
Kepulauan Mentawai menerima Sagu Kapurut, Otcai, Toek, dan Subbet. Kabupaten Agam menerima Talempong Uwaik-Uwaik, sedangkan Padang Panjang menerima Dendang Gunuang dan Tari Piriang Suluah.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, Menteri Kebudayaan juga telah menyerahkan 37 sertifikat WBTBI kepada Pemprov Sumbar. Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, mengatakan pemajuan kebudayaan ditempatkan sebagai salah satu fokus utama pembangunan daerah.