Harga Emas Antam di Sumatera Barat Naik Rp31.000 per Gram, Simak Rincian Hingga 1.000 Gram

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Jumat, 04 September 2026 | 11:02:01 WIB
Harga emas batangan Antam di Sumatera Barat tercatat naik Rp31.000 per gram menjadi Rp2.670.000 pada Jumat.

PADANG — Bagi masyarakat Sumatera Barat yang berencana berinvestasi atau menjual emas batangan, penting memantau pergerakan harga terbaru Antam. Pada Jumat, harga jual emas Antam mengalami kenaikan signifikan dan tercatat di posisi Rp2.670.000 per gram, naik Rp31.000 dari perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.639.000 per gram. Angka ini merupakan harga dasar yang tertera resmi di laman Logam Mulia.

Kenaikan harga jual ini diikuti pula oleh kenaikan harga beli kembali atau buyback. Harga buyback Antam saat ini berada di angka Rp2.523.000 per gram, naik dari level sebelumnya. Selisih antara harga jual dan harga beli ini merupakan margin yang menjadi konsekuensi umum dalam transaksi emas batangan.

Pergerakan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku usaha perhiasan dan investor di Sumatera Barat, mengingat emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang populer di tengah dinamika ekonomi nasional.

Harga Emas Antam di Sumatera Barat Jumat: Rincian Lengkap per Ukuran

Berdasarkan data resmi yang dirilis Logam Mulia pada Jumat pukul 09.11 WIB, kenaikan harga berlaku untuk seluruh denominasi ukuran. Berikut rincian harga emas batangan Antam per Jumat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.385.000
  • Emas 1 gram: Rp2.670.000
  • Emas 2 gram: Rp5.280.000
  • Emas 3 gram: Rp7.895.000
  • Emas 5 gram: Rp13.125.000
  • Emas 10 gram: Rp26.195.000
  • Emas 25 gram: Rp65.362.000
  • Emas 50 gram: Rp130.645.000

Untuk kebutuhan investasi bernilai besar, harga emas Antam ukuran 100 gram ditetapkan Rp261.212.000, sementara ukuran 250 gram mencapai Rp652.765.000. Adapun untuk ukuran 500 gram dibanderol Rp1.305.320.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp2.610.600.000.

Simulasi Pajak: Berapa Potongan Saat Transaksi Jual-Beli Emas?

Perlu dipahami mekanisme pajak yang berlaku agar perhitungan investasi tepat. Untuk transaksi pembelian emas Antam, nasabah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Artinya, untuk pembelian 1 gram di harga Rp2.670.000, beban pajaknya sekitar Rp6.675.

Sementara itu, pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, nasabah dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Namun, potongan ini hanya berlaku jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10.000.000. Nilai pajak tersebut akan dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi saat proses penjualan berlangsung.

Perlu dicatat, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar rupiah. Masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memeriksa harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia atau butik emas Antam terdekat di wilayah Sumatera Barat.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top