SUMATERA BARAT — Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sudah menetapkan kuota penerima bantuan sosial tahap II tahun 2026. Secara nasional, Program Keluarga Harapan (PKH) periode April–Juni 2026 menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara bantuan pangan non tunai (BPNT) menjangkau sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jumlah penerima pada triwulan sebelumnya tercatat puluhan ribu KPM. Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, merinci angkanya saat ditemui Rabu (15/4/2026).
Hawianan menyebut penerima PKH di Kotim sebanyak 11.006 KPM. Adapun penerima BPNT mencapai 17.752 KPM.
"Untuk Kotim, penerima PKH sebanyak 11.006 KPM, sedangkan BPNT mencapai 17.752 KPM," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Angka itu tidak bersifat final. Data penerima terus bergerak mengikuti pembaruan dari sistem pusat.
Seluruh data penerima mengacu pada sistem pusat melalui aplikasi SIKS-NG. Karena itu, penambahan maupun pengurangan penerima bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu ke daerah.
"Data itu terus diperbarui melalui SIKS-NG. Penambahan atau pengurangan langsung dari pusat karena sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu," jelas Hawianan.
Artinya, status penerima yang tercatat pada triwulan sebelumnya belum tentu sama dengan tahap II. Warga yang merasa berhak tetapi tidak lagi masuk daftar perlu memeriksa lewat kanal resmi.
Pemerintah menetapkan kriteria terbaru bagi calon penerima bansos. Syarat utamanya, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Selain itu, penerima tidak boleh berasal dari kalangan aparatur negara. Hawianan menegaskan hal ini untuk mencegah bantuan jatuh ke pihak yang tidak berhak.
"Kriteria penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil satu sampai empat, dan tidak termasuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD," tegasnya.
Dengan kata lain, keluarga yang masuk desil satu hingga empat dan tidak terafiliasi dengan instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD adalah kelompok sasaran utama.
Untuk tahap II, penyaluran diperkirakan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026. Proses pencairan dilakukan melalui perbankan maupun kantor pos, tergantung mekanisme yang berlaku bagi masing-masing KPM.
"Biasanya disalurkan antara Mei atau Juni. Untuk bank menggunakan kartu KKS masing-masing KPM, bisa melalui ATM atau agen. Sedangkan lewat kantor pos, jadwalnya diatur dan disampaikan ke desa atau kelurahan," tambah Hawianan.
Penerima yang masuk skema bank dapat mencairkan lewat ATM atau agen dengan kartu KKS. Sementara penerima jalur kantor pos harus menunggu jadwal yang diteruskan ke desa atau kelurahan setempat.
Warga yang menemui kendala pencairan atau ingin menyampaikan keluhan tidak perlu melalui perantara tidak resmi. Hawianan mengarahkan pengaduan ke layanan yang sudah disediakan pemerintah.
"Pengaduan bisa disampaikan ke Dinsos, Mal Pelayanan Publik, atau melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos," pungkasnya.
Informasi lebih rinci soal jadwal per desa dan kelurahan dapat ditanyakan langsung ke Dinas Sosial Kotim atau kantor desa/kelurahan masing-masing. Warga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan biaya tertentu, karena penyaluran resmi tidak memungut bayaran.