Polda Sumbar Tangkap Pria 52 Tahun Saat Pasang Angka Togel Online di Kedai Kopi Padang Utara

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46:31 WIB
Petugas Polda Sumbar menangkap pria berusia 52 tahun saat memasang angka togel online di sebuah kedai kopi di Padang Utara.

PADANG — Pengintaian berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas menangkap M yang tengah memasang angka taruhan melalui ponselnya di kedai kopi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar menyatakan tersangka langsung mengaku saat diamankan. "Ketika ditangkap, M langsung mengaku aktivitas pemasangan angka togel online tersebut yang dilakukan," kata Umar, Selasa (27/10/2026).

Modus: Kumpulkan Taruhan Rp60.000 per Pembeli Angka

M diduga menerima pesanan angka togel dari sejumlah orang, lalu mengumpulkan uang taruhan untuk disetorkan melalui akun yang dipakai dalam perjudian online. Setiap pembeli angka membayar sekitar Rp60.000 kepada pelaku.

Sebagian uang taruhan yang terkumpul disetorkan ke akun tertentu agar pemasangan togel bisa berlanjut. Penyidik masih mendalami mekanisme penyetoran, aplikasi yang digunakan, serta cara pelaku menentukan angka taruhan.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk akun yang digunakan untuk menyetorkan taruhan dan aplikasi yang dipakai pelaku. Semua akan kami telusuri lebih lanjut," ujar Umar.

Uang Rp4,1 Juta di Kantong Plastik Hitam

Dari saku celana M, polisi menemukan uang tunai Rp4.151.000 yang dibungkus kantong plastik hitam. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit juga disita sebagai barang bukti.

Umar menyebut keuntungan yang diperoleh M dan indikasi lain masih ditelusuri penyidik. "Keuntungan yang didapatkan dan indikasi lainnya diperoleh M masih kita dalami penyidik," katanya.

Sudah Tiga Bulan Beroperasi dan Pernah Terjerat Kasus Serupa

Pelaku ternyata sudah dalam pantauan polisi karena sebelumnya terlibat kasus yang sama. Aktivitas perjudian online yang dijalankan M diduga berlangsung selama tiga bulan terakhir.

M beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: langgam.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top