PADANG — Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai pemerintah hanya memikirkan ganti rugi ketika proyek berjalan. Menurutnya, persoalan hak atas tanah dan hak mempertahankan kehidupan warga Pandai Sikek tidak dipikirkan sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Calvin saat mendampingi warga menyampaikan penolakan terhadap rencana jalan tol yang melintasi kawasan Pandai Sikek. Warga menilai proyek tersebut mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Warga telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada empat instansi. Surat pertama ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan diterima bagian umum, lalu diteruskan kepada Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur.
Melalui jalur tersebut, warga berharap Gubernur bersedia menerima mereka untuk berdialog. Surat berikutnya diserahkan kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
Di kedua instansi itu, surat diterima bagian umum sebelum diarahkan ke bagian pelayanan publik. Warga juga menyampaikan surat kepada DPRD Sumbar agar lembaga legislatif mengetahui upaya mereka meminta audiensi sekaligus melihat respons DPRD terhadap aspirasi penolakan.
Calvin menyebut pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat sejak awal melalui ruang diskusi yang terbuka. Hal itu penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan atas dasar informasi yang cukup, diberikan secara bebas dan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
Jika proyek terealisasi, banyak tanah warga berpotensi terdampak sehingga ruang hidup dan sumber penghidupan mereka terancam. Pemerintah, kata Calvin, perlu mendengar langsung dampak pembangunan jalan tol terhadap kehidupan warga, terutama hilangnya akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.
"Hal ini tidak dipikirkan sejak awal oleh pemerintah. Pemerintah hanya memikirkan ganti rugi ketika proyek berjalan. Ini tidak baik bagi keberlanjutan masyarakat di Pandai Sikek," ujar Calvin saat mendampingi warga, Kamis (5/11/2026).
Calvin meminta Gubernur Sumbar menyambut baik permohonan audiensi tersebut. Menurutnya, warga perlu ruang untuk menyampaikan langsung alasan penolakan mereka kepada pemerintah provinsi.
"Ketika masyarakat menolak, pemerintah harus menghormatinya. Pemerintah tidak boleh menggunakan alat kekerasan ataupun prinsip pemaksaan dalam membangun proyek jalan tol ini," katanya.
LBH Padang berharap seluruh instansi terkait memberikan tanggapan terhadap permohonan warga. Pemerintahan yang baik, menurut Calvin, harus bersedia mendengar suara masyarakat, terutama ketika kebijakan pembangunan berpotensi mengubah kehidupan dan ruang hidup mereka.
"Harapan masyarakat harus ditanggapi. Pemerintahan yang baik mendengar aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog atas rencana pembangunan yang berdampak pada ruang hidup masyarakat," tuturnya.