BUKITTINGGI — Wali Kota Ramlan Nurmatis memastikan proses pemagaran Pasar Banto dimulai dalam minggu ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengambilalihan aset negara yang sebelumnya tidak memiliki kepastian pengelolaan.
"Dalam minggu ini kawasan tersebut akan kami pagar. Langkah ini mutlak dilakukan agar pemerintah dapat kembali menguasai aset milik negara sebelum nantinya dimanfaatkan secara optimal," kata Ramlan, Kamis (28/5).
Kewajiban Rp7 Miliar dan Dialog dengan PT Citicon
Pemkot tidak hanya fokus pada pemagaran fisik. Sejumlah staf telah diutus untuk berdialog dengan perwakilan PT Citicon, pihak ketiga yang terlibat dalam polemik pengelolaan Pasar Banto.
Menurut Ramlan, pengambilalihan aset ini menjadi strategi untuk menyelesaikan persoalan piutang masa lalu. "Pemkot Bukittinggi juga tengah merampungkan kewajiban kepada pihak Citicon dengan nilai sekitar tujuh miliar," ujarnya.
Nasib Pedagang: Relokasi ke Tiga Pasar Berbeda
Pemerintah daerah memastikan para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Banto tetap mendapat perhatian. Skema penataan dan relokasi telah disiapkan untuk tiga kelompok pedagang.
- Pedagang kios — mayoritas diarahkan menempati kawasan Pasar Atas, dengan insentif pembebasan biaya sewa selama enam bulan bagi pedagang baru yang direlokasi.
- Penyedia jasa jahit — seluruhnya telah difasilitasi pindah ke Pasar Putih.
- Pedagang sayur-mayur — diarahkan mengisi lapak dan kios yang masih tersedia di kawasan Pasar Bawah.
"Bagi pedagang baru yang direlokasi ke Pasar Atas, kami berikan fasilitas gratis biaya sewa selama enam bulan. Sementara itu, untuk para penyedia jasa jahit, seluruhnya sudah kami fasilitasi pindah ke Pasar Putih," jelas Ramlan.
Mengapa Pemagaran Penting bagi Pemkot?
Ramlan menilai pemagaran kawasan pasar penting agar aset strategis milik pemerintah daerah tidak terbengkalai. Langkah ini juga untuk menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menikmati hasil pembangunan tanpa memperjelas status pengelolaan secara hukum.
Sebelum Pasar Banto, Pemkot Bukittinggi telah melakukan pemagaran serupa di aset negara lainnya di kawasan RSUD kota setempat. Pemkot berharap penataan ini mendorong aktivitas perdagangan dan pemanfaatan aset daerah secara maksimal bagi kepentingan masyarakat luas.