PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dioperasikan Satlantas Polresta Padang hari ini. Lokasi pelayanan berada di Klinik Annisa Tabing, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter. Proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu jam jika tidak ada antrean panjang.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Instagram Resmi Sebelum Berangkat
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk menghindari perjalanan sia-sia, warga disarankan mengecek informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Bagi pemohon yang tidak sempat datang ke lokasi SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan langsung di kantor Satpas Polresta Padang pada jam kerja. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, di luar biaya cek kesehatan dan asuransi.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan SIM
- SIM lama yang masih berlaku dan dalam kondisi fisik baik
- Fotokopi KTP elektronik sebanyak satu lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik terdekat
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru (jika diperlukan petugas)
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Padang mendekatkan pelayanan publik ke tengah masyarakat. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, warga di berbagai kecamatan di Kota Padang diharapkan bisa menjangkau layanan tanpa harus datang ke kantor polisi.