SUMATERA BARAT — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepastian ini disampaikan saat pemerintah dan DPR masih menggodok RUU Migas yang menjadi dasar pembentukan badan tersebut.
Pembentukan BUK Migas menjadi salah satu poin krusial dalam draf RUU Migas yang diajukan DPR sebagai usul inisiatif. Badan ini dirancang memegang kewenangan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas yang didelegasikan pemerintah pusat.
Posisi BUK Migas di Bawah Presiden
Bahlil tidak menyisakan ruang perdebatan soal posisi BUK Migas dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil.
Dalam draf RUU Migas, ketentuan ini tertuang pada Pasal 4 dan Pasal 5. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas kepada BUK Migas.
Perizinan Lintas Sektor Jadi Fokus
Pemerintah kini fokus mencari formulasi regulasi yang mampu memperkuat kewenangan BUK Migas, terutama di ranah perizinan. Bahlil menyoroti proses perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai memperlambat peningkatan produksi migas nasional.
"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa BUK Migas diproyeksikan memangkas jalur birokrasi yang selama ini harus dilalui operator hulu migas. Dengan kewenangan yang terpusat, proses persetujuan lintas kementerian dan lembaga diharapkan tidak lagi menjadi simpul kemacetan.
Masih Menunggu Pembahasan RUU Migas
Rencana pembentukan BUK Migas bergantung pada rampungnya RUU Migas. Draf tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan masih akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan.
Pembahasan ini akan menentukan seberapa luas kewenangan BUK Migas, termasuk apakah badan tersebut juga mengelola kontrak kerja sama, penerimaan negara, atau hanya berperan sebagai koordinator perizinan hulu. Hingga kini, pemerintah belum merinci bentuk final badan tersebut.
Bagi industri hulu migas, kepastian regulasi ini menjadi sinyal penting. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan investor asing biasanya menanti kejelasan struktur kelembagaan sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang.
Pembentukan BUK Migas menandai upaya pemerintah menata ulang tata kelola sektor migas yang selama ini tersebar di beberapa institusi. Jika RUU Migas rampung sesuai jadwal, badan ini akan menjadi pemain kunci dalam target peningkatan lifting minyak dan gas nasional.