BUKITTINGGI — Proyeksi pendapatan daerah Kota Bukittinggi pada 2027 mencapai Rp568,41 miliar. Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan Pendapatan Transfer senilai Rp382,91 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp915,23 miliar, yang mencakup belanja operasi Rp743,55 miliar, belanja modal Rp170,18 miliar, dan belanja tidak terduga Rp1,50 miliar.
Selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp18 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.
Landasan Hukum dan Tahapan Pembahasan
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan APBD. “Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD. Untuk itu, dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Syaiful.
Komitmen Pengelolaan Anggaran Berbasis Kinerja
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan, pihaknya berkomitmen mengelola APBD 2027 secara cermat, disiplin, dan bertanggung jawab. “Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, proyeksi yang tertuang dalam KUA-PPAS ini masih akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD. Diharapkan, dokumen tersebut dapat menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2027.