Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perubahan status desil dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah mengatakan pemerintah daerah memahami dinamika di lapangan dan keluhan masyarakat terkait perubahan status desil tersebut. Penanganan persoalan itu akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sawahlunto.
SAWAHLUNTO — Perubahan status desil dalam pemutakhiran DTSEN bukan kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah kota. Meski begitu, Pemkot Sawahlunto tetap turun tangan membantu warga yang terdampak agar memperoleh informasi benar soal prosedur pembaruan data.
Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menyatakan pihaknya sedang mengkaji solusi dan langkah tepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu hadir mendampingi masyarakat, bukan sekadar menyerahkan urusan ke mekanisme pusat.
Rapat Lintas Instansi untuk Samakan Persepsi
Pemkot Sawahlunto sudah menggelar rapat bersama Dinas Sosial PMD PPA, pemerintah kecamatan, dan BPS. Rapat itu membahas berbagai kendala yang ditemukan di lapangan sekaligus menyamakan persepsi antarinstansi.
"Kami memahami adanya dinamika di lapangan dan keluhan masyarakat terkait perubahan status desil. Untuk itu, kami mengkaji solusi dan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut," kata Jeffry Hibatullah.
Status Desil Bersifat Dinamis, Bukan Efek Sensus Ekonomi
Kepala BPS Sawahlunto Arieswaty menjelaskan status desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan indikator masing-masing individu. Perubahan itu, katanya, bukan disebabkan hasil Sensus Ekonomi yang dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya.
Penjelasan ini penting agar warga tidak salah memahami penyebab pergeseran status desil mereka. BPS menjadi rujukan utama untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat tidak keliru.
Loket Pengaduan Disiagakan di Kantor Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams meminta Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan memperkuat koordinasi dengan BPS. Informasi soal status desil harus disampaikan secara terpadu agar tidak menimbulkan kebingungan.
Pemerintah desa dan kelurahan diarahkan menyiagakan loket pelayanan pengaduan terkait status desil di kantor masing-masing sesuai kebutuhan. Langkah itu diharapkan memudahkan warga menyampaikan persoalan dan mendapatkan informasi soal prosedur yang perlu ditempuh.
PSM dan TKSK Diminta Lebih Responsif
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga diminta lebih responsif membantu warga yang menghadapi persoalan perubahan status desil. Kedua unsur itu berada di garda terdepan pelayanan sosial tingkat kecamatan.
Pengaduan masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai status desil dapat dikoordinasikan dengan BPS dan perangkat terkait sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku. Warga diimbau menempuh jalur resmi agar proses pembaruan data berjalan sesuai ketentuan.