PADANG PANJANG — Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.1/2223/Disdikbud-PP/X/2026 yang dirujuk dari hasil uji kualitas udara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padang Panjang. Laporan tertanggal 20 Oktober 2026 mencatat ISPU di wilayah itu menyentuh 197,707.
Siapa Saja yang Belajar dari Rumah
PJJ berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, termasuk satuan pendidikan kesetaraan SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Padang Panjang.
Satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA sederajat diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan petunjuk teknis Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Sementara SMA, SMK, dan SLB sederajat mengikuti kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Guru Diminta Pantau Keaktifan Siswa Lewat WhatsApp dan LMS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nasrul meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran, guru dan tenaga kependidikan diminta memantau kehadiran serta keaktifan peserta didik secara berkala melalui media komunikasi digital, seperti grup WhatsApp dan Learning Management System (LMS).
Peserta didik wajib mengikuti PJJ dan menyelesaikan tugas sesuai instruksi sekolah. Orang tua diminta mendampingi anak selama belajar serta memastikan mereka tidak berkeliaran dan tetap berada di dalam rumah.
Durasi PJJ Bisa Berubah Tergantung Laporan Kualitas Udara
Pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan laporan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang yang dikeluarkan pihak berwenang. Artinya, perpanjangan atau penghentian PJJ bergantung pada perkembangan ISPU setempat.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan pemerintah kota ini saat kualitas udara memburuk akibat karhutla. Warga diimbau memantau pengumuman resmi Kominfo Padang Panjang untuk perubahan jadwal belajar.