SOLOK — Ribuan pelaku usaha di Kota Solok masih perlu mengejar kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat nasional 2026. Dari total 1.967 sertifikat yang sudah terbit, sebagian besar—yakni 1.914 sertifikat—diterbitkan melalui skema Self Declare, sementara 53 sisanya melalui skema reguler dan fasilitasi.
Sepanjang 2026, tercatat 374 pendaftaran baru sertifikasi halal di kota berjuluk "Kota Beras Serambi Madinah" ini. Angka itu dinilai menunjukkan kesadaran pelaku usaha mulai meningkat, meski masih jauh dari target ideal.
Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal menyebut capaian di sektor strategis patut diapresiasi. Satu rumah potong hewan (RPH), dua rumah potong unggas (RPU), dan empat dari 13 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Solok telah mengantongi sertifikat halal.
"Capaian tersebut harus terus ditingkatkan mengingat masih banyak pelaku usaha perlu mendapatkan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," ujar Suryadi Nurdal di Solok, Jumat.
Kewajiban ini tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mulai 18 Oktober 2026 sertifikat halal wajib dimiliki untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Artinya, UMKM kuliner, warung makan, hingga produsen kerupuk sanjai khas Solok pun kena wajib halal. Jika tidak, mereka bisa kehilangan akses pasar formal.
Skema Self Declare mendominasi capaian sertifikasi di Kota Solok. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan syarat didampingi pendamping halal.
Suryadi mengajak seluruh perangkat daerah—DPKUKM, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, hingga para camat—memperkuat sinergi. "Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga investasi dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha," tegasnya.
Kegiatan Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 yang digagas BPJPH dan Kantor Kementerian Agama Kota Solok menjadi momentum mendorong pelaku usaha tidak menunda pengurusan sertifikat.
Pemkot Solok berharap, melalui sosialisasi ini, lahir komitmen bersama menjadikan Kota Solok daerah yang aktif mendukung implementasi Jaminan Produk Halal. "Kami ingin menjadi contoh pengembangan ekosistem halal di Sumatera Barat," ucap Suryadi.
Dengan jumlah pelaku usaha yang masih banyak belum tersertifikasi, percepatan pendampingan dan fasilitasi menjadi kunci. Jika tidak, Solok bisa tertinggal saat kewajiban halal 2026 benar-benar berlaku.