SUMATERA BARAT — Sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) memutuskan Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I mendapat hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat.
"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat," ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di ruang sidang.
Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetia (terdakwa III) dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV), masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Berbeda dengan dua terdakwa pertama, mereka tidak dijatuhi pidana tambahan pemecatan.
Usai pembacaan vonis, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga mengambil sikap serupa. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air keras itu dipicu oleh dendam pribadi. Sersan Dua Edi Sudarko mengaku kesal setelah menonton video aksi Andrie Yunus yang dianggapnya menginterupsi rapat pembahasan