Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Bekukan 571 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp70,2 Miliar

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44:01 WIB
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi membekukan 571 rekening wajib pajak dengan tunggakan Rp70,2 miliar.

PADANG — Tindakan tegas itu diambil setelah seluruh tahapan persuasif gagal membuahkan hasil. Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tarmizi mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa sebelum akhirnya mengeksekusi pemblokiran pada 3 hingga 4 Juni 2026.

"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa," kata Tarmizi di Kota Padang, Jumat.

Efek Jera bagi Wajib Pajak Nakal

Langkah ini bukan sekadar mengejar setoran negara. Tarmizi menegaskan, penegakan hukum ini adalah bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini patuh. Dengan menindak mereka yang mangkir, otoritas perpajakan menjaga keadilan dan menciptakan efek jera.

"Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," ujar dia.

Dasar Hukum dan Ancaman Penyitaan

Seluruh proses penagihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta perubahannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Tarmizi memperingatkan, jika wajib pajak tetap tidak kooperatif setelah pemblokiran, prosedur akan dinaikkan ke level lebih tinggi.

"Penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam menjaga maruah dan wibawa otoritas perpajakan," tegasnya.

Konsekuensi berikutnya adalah penyitaan aset. DJP berwenang menyita rekening dan saldo di dalamnya, lalu memindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak plus biaya penagihan.

Ratusan Rekening, Puluhan Miliar Rupiah

Data Kanwil DJP mencatat, 571 rekening yang dibekukan tersebar di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Jumlah tunggakan sebesar Rp70,2 miliar itu merupakan akumulasi dari 50 wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dengan langkah ini, DJP Sumbar dan Jambi berharap kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Sebab, bagi yang patuh, penindasan terhadap oknum nakal adalah bentuk perlindungan agar beban pajak tidak kembali ditimpakan secara tidak adil.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top