Dorong Percepatan Sekolah Ramah Anak, DPRD Sumatera Barat Minta Seluruh Kabupaten/Kota Segera Bentuk Perda Perlindungan Anak

Penulis: Muzakir Salim  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 11:07:01 WIB
Ketua DPRD Sumatera Barat dorong pembentukan Perda perlindungan anak di seluruh kabupaten/kota.

PADANG — DPRD Sumatera Barat tidak hanya memberikan dukungan moral. Lewat Pelatihan Konvensi Hak Anak yang baru digelar, Ketua DPRD Muhidi menegaskan perlunya langkah konkret: produk hukum di tingkat kabupaten dan kota.

“Saya berharap Pemerintah Kota atau Kabupaten untuk membuat Perda juga. Tujuannya agar dapat mewujudkan Kota Layak Anak dan sekaligus anak dapat tumbuh, berkembang dan mencapai mimpi-mimpi mereka,” kata Muhidi di Padang, Senin.

Perda Provinsi Sudah Ada, Kini Giliran Daerah

Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. Namun, Muhidi menilai efektivitasnya akan maksimal jika setiap daerah memiliki payung hukum serupa yang lebih spesifik sesuai kebutuhan lokal.

Pelatihan yang menyasar kepala sekolah dan guru pendamping SMA serta SMK ini merupakan program strategis Pemprov Sumbar. Tujuannya membekali pendidik dengan pemahaman utuh tentang hak-hak anak sekaligus menekan angka perundungan di lingkungan sekolah.

Tiga Lingkungan Tumbuh Kembang Anak Jadi Fokus

Muhidi menjelaskan anak-anak tumbuh dalam tiga lingkungan utama: rumah tangga, sekolah, dan tempat tinggal. Pelatihan kali ini khusus untuk lingkungan sekolah, namun ke depan akan menyasar orang tua serta pengurus RT dan RW.

“Nanti akan kita buatkan program dan pelatihan khusus dengan orang tua dan lingkungan masyarakat bersama RT dan RW sekitar. Tujuannya agar anak-anak merasa nyaman,” ujarnya.

Metode pengasuhan modern yang diajarkan menekankan bahwa anak adalah individu yang memiliki hak dan suara yang harus dihargai. Pendekatan ini harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi, baik di sekolah, rumah, maupun lingkungan masyarakat.

DPRD Punya Dua Fungsi Kunci dalam Perlindungan Anak

Dalam strategi perlindungan anak, DPRD Sumatera Barat memegang peran krusial melalui dua fungsi utama. Pertama, fungsi legislatif: pembentukan peraturan daerah, penganggaran strategis, serta dukungan bagi kabupaten layak anak. Kedua, fungsi pengawasan: rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kunjungan lapangan.

“Anak adalah aset terbesar bangsa sekaligus penentu masa depan peradaban kita. Masa depan anak perlu dilindungi dan difasilitasi tumbuh kembangnya secara optimal,” tegas Muhidi.

Ia berharap seluruh peserta pelatihan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh. Dengan demikian, lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak dapat terwujud untuk masa depan Sumatera Barat.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top