PADANG — Selisih harga mencapai Rp750 per liter jika dibandingkan dengan harga Pertamax di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipatok Rp16.250 per liter. Sementara itu, di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau (FTZ), harga Pertamax tercatat Rp16.600 per liter.
Pajak Daerah Jadi Biang Kerok Mahalnya Pertamax di Sumbar
Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga BBM non-subsidi. Penetapan harga sepenuhnya merupakan mekanisme tata niaga Pertamina.
“Kalau untuk harga BBM non-subsidi itu kewenangan tata niaga Pertamina. Jadi murni berdasarkan mekanisme yang berlaku di Pertamina,” ungkapnya kepada awak media.
Namun, ia menekankan bahwa faktor yang membuat harga di Sumbar lebih tinggi adalah komponen PBBKB yang mencapai 10 persen. “Kalau di Sumbar PBBKB-nya 10 persen. Itu yang membuat harganya lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” jelasnya.
Pemprov Antisipasi Gelombang Peralihan ke Pertalite
Kenaikan harga Pertamax diprediksi akan mendorong peralihan konsumen ke BBM subsidi jenis Pertalite. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, Pemprov Sumbar bersama Pertamina tengah mengkaji usulan penambahan kuota Pertalite untuk tahun 2026.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan dan kalkulasi bersama Pertamina. Usulan penambahan kuota berkisar antara 8 hingga 15 persen,” kata Helmi.
Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penambahan kuota benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengantisipasi adanya peralihan pengguna Pertamax ke Pertalite. Karena itu pengawasan akan diperketat, dan penambahan kuota juga akan kami usulkan. Biasanya usulan disampaikan sekitar Juli atau Agustus, namun saat ini masih dihitung kembali karena kenaikan harga baru berlaku pada Juni,” tutupnya.