PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi titik layanan SIM Keliling yang berlokasi di Simpang Ganting, Padang Selatan. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB tanpa istirahat siang.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau fotokopi, serta mengisi formulir permohonan perpanjangan yang disediakan di lokasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan jika diperlukan di lokasi.
Pemohon juga harus melalui tes psikologi singkat yang hasilnya langsung diketahui di tempat. Proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu 15 hingga 30 menit, tergantung antrean.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Warga disarankan mengecek informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat.
Perubahan jadwal biasanya terjadi jika ada kegiatan mendadak, apel, atau pengamanan di lokasi lain. Untuk menghindari perjalanan sia-sia, pemohon bisa menghubungi call center Satpas Polresta Padang atau memantau media sosial kepolisian pada pagi hari sebelum layanan dimulai.
Selain layanan keliling, warga Kota Padang juga bisa memperpanjang SIM langsung di Satpas Polresta Padang atau melalui gerai SIM di pusat perbelanjaan tertentu yang bekerja sama dengan kepolisian. Beberapa mal di Kota Padang sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM pada jam operasional mal.
Layanan SIM Keliling sendiri merupakan program rutin Satlantas Polresta Padang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor polisi karena jarak atau waktu kerja.