PADANG PANJANG — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat. Hadir pula Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Padang Panjang.
Persetujuan ranperda ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menerima rancangan tersebut. Kelima fraksi yang menyampaikan sikap adalah Amrizal (Fraksi PBB-PKS), Nasrul (Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa), Hendrico (Fraksi Gerindra), Vani Utari (Fraksi PAN), dan Andre Hilman Pratama (Fraksi NasDem).
Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis mengapresiasi pembahasan yang berlangsung secara cermat dan konstruktif. "Seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Salah satu pandangan fraksi yang mendapat tanggapan serius adalah soal pelayanan di RSUD. Hendri menegaskan Pemko akan membenahi standar operasional prosedur, memperkuat etika tenaga medis, dan meningkatkan kualitas komunikasi dengan pasien.
"Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan kita benahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Hendri juga memastikan pengelolaan keuangan daerah akan terus diefisienkan. "Tahun 2026 ini kita berupaya agar tidak ada SiLPA, kecuali yang memang terjadi akibat kebijakan efisiensi. Mari kita bergandengan tangan antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk membangun Padang Panjang yang lebih baik," katanya.
Ia membuka ruang bagi masyarakat maupun DPRD untuk melaporkan aparatur sipil negara yang dinilai belum memberikan pelayanan optimal. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama, menandai resmi ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.