SUMATERA BARAT — Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil pelayanan beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, dan GPP Summarecon, tepatnya di Ruko Beryl Summarecom, Bandung. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Biaya Perpanjangan dan Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah kedaluwarsa, Polrestabes Bandung memberlakukan prosedur penerbitan seperti SIM baru. Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Warga yang hendak mendatangi lokasi SIM keliling disarankan menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu agar proses lebih cepat.
Dua Titik Lokasi yang Berbeda dari Kantor Samsat
Kehadiran mobil SIM keliling ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus mengantre di kantor Samsat atau Satpas. Dua titik yang disediakan berada di pusat perbelanjaan dan kawasan ruko komersial yang mudah diakses.
Mobil 1 disiagakan di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Mobil 2 berlokasi di GPP Summarecon, Ruko Beryl Summarecon, Bandung. Kedua lokasi melayani mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Catatan Penting bagi Pemohon Perpanjangan SIM
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C. Pemohon diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis saat mendatangi lokasi. Jika masa berlaku sudah lewat, pemilik harus mengurus penerbitan baru di Satpas atau Samsat terdekat.
Warga yang akan memperpanjang SIM diimbau membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Pihak kepolisian belum merinci jumlah pemohon yang ditargetkan dalam satu hari operasi.