LIMAPULUH KOTA — Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota segera menertibkan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai Rp2,36 miliar. Angka itu mengemuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026).
Juru bicara Fraksi Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, menekankan bahwa angka tersebut baru mencakup perusahaan berizin yang melaporkan aktivitas pajaknya. "Yang mengapung dalam LHP BPK, baru perusahaan yang berizin dan melaporkan aktivitas pajaknya. Belum lagi, aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial," kata Fajar di hadapan pimpinan rapat, HM Fadhil Abrar dan Alia Efendi.
Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, dan Ferry Lesmana Riswan, mempertanyakan ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tindakan pemeriksaan pajak. "Apakah sudah dibuat Perbup terkait tindakan pemeriksaan Pajak sebagai turunan dari Perda 2/2024? Apakah sudah ada petugas pemeriksa pajak yang berkompeten? Kenapa pemda masih lalai terhadap ini," ujar Fajar mewakili fraksinya.
Fraksi Golkar mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 mencapai Rp140,24 miliar atau 93,84 persen dari target Rp149,4 miliar. Angka ini memang lebih tinggi dari realisasi 2024 yang hanya Rp103,86 miliar. Namun, fraksi menilai pengelolaan PAD belum optimal dan masih ada sektor yang belum didukung regulasi dan pengawasan yang jelas.
"Terkait Pendapatan Asli Daerah tahun 2025, target pendapatan asli daerah kita adalah Rp149,4 miliar. Terealisasi Rp140,24 miliar atau 93,84 persen. Meski ini lebih tinggi dibanding realisasi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang baru Rp103,86 miliar. Namun, Fraksi Partai Golkar melihat pengelolaan PAD kita belum optimal dan belum memadai," kata Fajar dalam rapat paripurna.
Fraksi Golkar juga menyoroti praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang disebut viral di media sosial. Menurut fraksi, aktivitas itu tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga merusak lingkungan, terutama jika dilakukan di atas kawasan hutan lindung. "Kalau memang tidak berizin, dilakukan di atas hutan lindung, tentu harus ada penindakan tegas dan tidak boleh terjadi praktik pembiaran. Negara harus hadir dalam persoalan ini," tegas Sekretaris Fraksi Golkar itu.
Alih-alih dibiarkan liar, Fraksi Golkar mendorong Pemkab Limapuluh Kota untuk memfasilitasi perizinan resmi bagi potensi sumber daya mineral yang ada. "Jika memang ada potensi sumber daya mineral yang bisa mendatangkan kesejahteraan seluas-luasnya bagi rakyat Limapuluh Kota, maka harus ada upaya nyata fasilitasi izin ke pemerintah terkait," ujar Fajar.
Menurut fraksi, potensi MBLB di Limapuluh Kota lebih baik dikelola secara resmi dan profesional dengan memperhatikan aspek lingkungan. "Ketimbang dibiarkan aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan mudharat lebih luas, serta tidak menghasilkan pendapatan apa-apa bagi negara dan daerah," pungkasnya.