PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menaruh pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sebagai prioritas utama menjaga ketahanan pangan daerah. Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yasrizal, menegaskan pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk kehadiran negara melindungi petani.
“Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani,” ujar Yasrizal dalam rapat yang melibatkan aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, hingga perwakilan PT Pupuk Indonesia.
Evaluasi semester pertama 2026 mencatat adanya ketimpangan ketersediaan antara pupuk Urea dan NPK di sejumlah kios pengecer. Keterbatasan stok di beberapa titik distribusi turut memicu kekhawatiran pemerataan pasokan di tingkat akar rumput.
Forum ini juga menyoroti praktik penebusan pupuk yang melebihi kebutuhan satu musim tanam. Potensi penyalahgunaan ini dinilai dapat mengganggu ketersediaan pupuk bagi petani yang berhak menerima.
Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan penambahan titik serah pupuk agar lebih terjangkau oleh petani di wilayah Payakumbuh. Yasrizal meminta catatan evaluasi ini segera diterjemahkan menjadi perbaikan mekanisme distribusi di lapangan.
“Kami membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan menjadi langkah utama, namun jika ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Fokus pengawasan kini meluas pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan validitas data penerima. Pemko Payakumbuh juga menginstruksikan kewaspadaan ekstra terhadap peredaran pupuk ilegal atau produk palsu yang berisiko merusak produktivitas lahan pertanian.
Kelancaran pasokan pupuk menjadi taruhan utama pendapatan petani dan keberlangsungan sektor agraris di Payakumbuh. Kebijakan ini diharapkan menjamin petani menerima pupuk sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang tepat.