SUMATERA BARAT — Jakarta — Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan berpotensi melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggelar perkara untuk menindaklanjuti fakta persidangan soal aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, yang kala itu menjabat Ketua Umum HIPMI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melaporkan temuan tersebut. Laporan ini menjadi dasar penyidik mengonstruksikan keterlibatan Akbar dalam perkara yang menyeret PT Waskita Karya sebagai kontraktor proyek.
"Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," ujar Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Kendati demikian, Taufik belum memerinci hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses administrasi pengembangan penyidikan tengah berjalan. "Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah administrasinya di penyidikannya nanti kami cek," tegasnya.
Pintu Masuk dari Vonis Hakim
Dugaan aliran uang ke Akbar pertama kali mencuat dalam sidang vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memasukkan fakta tersebut sebagai pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 25 Juni 2026, hakim Khamozaro menyebut pengiriman uang itu merupakan komitmen fee yang diserahkan kepada Akbar. "Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," kata Khamozaro.
Pengakuan Terdakwa: Uang Dikirim Melalui Perantara
Fakta persidangan juga mengungkap peran perantara bernama Roni dalam proses transfer dana tersebut. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku yakin uang itu telah sampai ke tangan Akbar, meski ia tidak pernah menerima komplain langsung.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ujar Eddy saat memberikan keterangan di persidangan.
Eddy menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan penyelesaian tagihan kepada PT Waskita Karya. Permintaan itu berawal dari pembicaraan mengenai kerja sama proyek Jalur Kereta Api Kuala Tanjung-Besitang-Medan (JLKMB) I. Selain itu, terdapat pula permintaan dana untuk kepentingan pemilihan kepala daerah yang disebut-sebut menjadi latar belakang pemberian.
Konsekuensi bagi Waskita dan Pengusaha
Keterlibatan nama Akbar dalam perkara ini menjadi sorotan karena ia merupakan tokoh pengusaha muda nasional. Jika KPK memutuskan menaikkan statusnya menjadi tersangka, hal ini akan menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor konstruksi yang melibatkan BUMN.
PT Waskita Karya sebagai salah satu kontraktor pelat merah juga berpotensi terkena imbas reputasi. Proyek JLKMB I sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis di Sumatera Utara yang bertujuan meningkatkan konektivitas logistik dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke kawasan industri.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Publik menunggu langkah lanjutan dari hasil gelar perkara yang disebut telah rampung tersebut.