SIMPANG EMPAT — Momen peringatan kemerdekaan tahun ini membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan di Pasaman Barat. Lapas Kelas III Talu menjatuhkan remisi kepada 89 orang, dengan rincian lima orang di antaranya menghirup udara bebas lebih awal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pemberian hak narapidana yang diatur dalam perundang-undangan, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Yongki Yulianto merinci, mayoritas warga binaan memperoleh remisi satu bulan, yakni sebanyak 50 orang. Sebanyak 22 orang lainnya mendapat remisi dua bulan, sembilan orang mendapat remisi tiga bulan, dan tujuh orang menerima remisi empat bulan.
Satu orang warga binaan tercatat memperoleh remisi terbesar, yaitu lima bulan. Pengurangan masa hukuman ini langsung mengurangi total masa pidana yang harus dijalani para narapidana.
Menurut Yongki, kebanyakan penerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika. Disusul kasus pencurian, perlindungan anak, kekerasan seksual, pornografi, penadahan, dan pembakaran.
Pihak lapas tak hanya fokus pada pemberian remisi. Pembinaan mental dan rohani terus digencarkan, termasuk program kerajinan dan bercocok tanam untuk mendukung ketahanan pangan. Razia kamar hunian dan tes urine juga rutin dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang di dalam sel.
"Bagi yang memperoleh remisi yang langsung bebas, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Yongki.
Ia berharap momen HUT RI ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik ke depannya.