PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat membekuk H (34) di Jorong Situak Timur, Kecamatan Lembah Melintang, sekitar tiga jam setelah laporan polisi diterima. Pria tersebut diduga menjadi otak penganiayaan yang merenggut nyawa Habni (65) dan Rohma (90), yang tak lain adalah ibu kandung dan neneknya sendiri.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Kedua korban yang merupakan lansia itu ditemukan sudah tidak bernyawa di rumah mereka di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Senin (10/8/2026) malam.
Kronologi: Mimpi yang Berujung Aksi Sadis
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi keji itu berawal saat ia terbangun dari tidur setelah bermimpi didatangi seorang pria. Dalam mimpinya itu, pelaku mengaku diperintahkan untuk menganiaya korban dan diancam akan dianiaya jika tidak menuruti perintah tersebut.
Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Saat masuk melalui pintu depan, ia melihat kedua korban baru saja menyelesaikan salat magrib. Pelaku kemudian mengambil sepotong kayu di atas tungku dapur dan memukul kepala Hapni dari belakang sebanyak tiga kali.
Saat neneknya, Rohma, mencoba memeluk dan melindungi korban, pelaku turut memukul kepala sang nenek sebanyak tiga kali hingga kedua korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Jasad Ditemukan Anak Korban, Polisi Bergerak Cepat
Jasad kedua korban pertama kali ditemukan oleh salah satu anak korban pada Selasa (11/8/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tanda-tanda mengarah kepada H yang merupakan anak sekaligus cucu korban.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
“Kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk visum, sementara pelaku dan barang bukti berupa sepotong kayu yang ia gunakan telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman Barat. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.