Pemkot Pariaman Perkuat Pengawasan Petugas Retribusi Sampah Usai Oknum Pungut Rp50 Ribu Pakai Karcis Palsu

Penulis: Fadhli Usman  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:16:02 WIB
Kepala DPRKPLH Kota Pariaman, Muhammad Arif Gunawan, menunjukkan karcis retribusi sampah resmi saat sosialisasi pengawasan petugas di Pariaman, Sabtu (15/2/2026).

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kota Pariaman, Sumatera Barat, memperketat pengawasan dan atribut petugas penarik retribusi sampah. Langkah ini diambil setelah adanya oknum tidak resmi yang memungut uang kebersihan Rp50 ribu dari warga dan pelaku usaha menggunakan karcis palsu, yang berpotensi merugikan masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD).

PARIAMAN — Praktik pungutan liar menyamar sebagai petugas kebersihan tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pariaman. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) setempat memastikan penguatan identitas petugas resmi dan pengawasan di lapangan setelah menerima laporan adanya oknum yang menarik retribusi sampah secara ilegal.

Kepala DPRKPLH Kota Pariaman, Muhammad Arif Gunawan, mengungkapkan oknum tersebut mendatangi rumah warga dan pelaku usaha dengan meminta pembayaran Rp50 ribu. Tindakan itu diperkuat dengan menunjukkan karcis yang ternyata palsu.

Modus Oknum Sudah Beraksi Sejak Beberapa Bulan Lalu

Arif menyebutkan, praktik serupa tidak hanya terjadi beberapa hari terakhir. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa aksi oknum tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu di wilayah Pariaman.

"Selain memasang atribut lengkap pada penarik retribusi sampah, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Arif Gunawan di Pariaman, Sabtu.

Ciri-ciri pelaku disebut hampir sama dengan kasus penarikan retribusi sampah menggunakan karcis palsu yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain di Sumatera Barat.

Warga Diminta Cek Karcis Resmi dan Nominal Tarif

Untuk mencegah korban bertambah, DPRKPLH Pariaman gencar mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri petugas resmi dan bentuk karcis yang sah. Sosialisasi ini dinilai penting karena dampaknya tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam karcis resmi yang dikeluarkan dinas, tertera nominal tarif yang berbeda sesuai jenis layanan. Rinciannya, Rp10 ribu untuk rumah tinggal, Rp25 ribu untuk kafe dan minimarket, serta Rp30 ribu untuk bengkel kendaraan bermotor.

Arif mengimbau warga yang menemukan oknum mencurigakan yang mengaku sebagai penarik retribusi sampah agar segera melaporkannya ke dinas. Langkah ini ditempuh sambil terus memantau pergerakan pelaku agar dapat diproses secara hukum.

Target PAD 2026 Capai Rp800 Juta, Realisasi Masih Minim

Kasus karcis palsu ini menjadi perhatian karena sektor pelayanan kebersihan merupakan salah satu penyumbang PAD Pariaman. Hingga saat ini, realisasi retribusi dari sektor tersebut baru mencapai Rp157,2 juta atau sekitar 19,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp800 juta pada 2026.

Dengan adanya kebocoran akibat pungutan liar, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai layanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top