Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp31,19 miliar hingga periode 2026, atau setara 97,56 persen dari total target Rp31,97 miliar untuk 90 nagari. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat Syaikhul Putra mengungkapkan, masih terdapat empat nagari yang proses pencairan tahap keduanya belum tuntas.
SIMPANG EMPAT — Serapan anggaran dana desa di Kabupaten Pasaman Barat nyaris mencapai target penuh. Dari pagu Rp31,97 miliar yang dialokasikan sepanjang 2026, dana yang telah tersalurkan ke rekening nagari mencapai Rp31,19 miliar.
Hanya sekitar Rp780 juta yang belum direalisasikan lantaran empat nagari masih dalam proses pencairan tahap kedua.
Mekanisme penyaluran dilakukan bertahap. Pada tahap pertama, Pemkab Pasaman Barat mentransfer dana sebesar Rp13,60 miliar kepada 90 nagari. Adapun tahap kedua menyusul dengan nilai lebih besar, mencapai Rp17,59 miliar.
“Dari total penyaluran masih ada empat nagari yang belum cair tahap dua,” kata Syaikhul Putra di Simpang Empat, Kamis.
Kendati demikian, ia memastikan proses administrasi keempat nagari tersebut sedang berjalan dan tidak memengaruhi target akhir penyerapan.
Pemanfaatan dana desa tahun ini diarahkan pada sejumlah program prioritas nasional. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), penurunan stunting, hingga penguatan ketahanan pangan dan swasembada energi.
Selain itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur padat karya. Syaikhul menambahkan, tersedia pula dukungan anggaran yang bakal dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Agar pengelolaan berjalan sesuai koridor, Pemkab Pasaman Barat berkomitmen memperketat pengawasan. Syaikhul menekankan, seluruh nagari wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2025.
“Kami akan terus memberikan pembinaan kepada nagari melalui bimbingan teknis mengenai manajemen, keuangan, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Langkah preventif juga dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memberikan pemahaman regulasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan dana desa.
“Pembinaan terus kita lakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa itu nantinya,” katanya menegaskan.