PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang resmi menyetujui Ranperda perubahan APBD 2026 menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini dibawa sederet catatan keras fraksi, terutama soal target pendapatan asli daerah yang turun 13,87 persen dan rencana penggunaan SiLPA 2025 sebesar Rp 39 miliar.
Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Imbral, Kamis. Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta jajaran forkopimda turut hadir dalam agenda pendapat akhir fraksi itu.
Empat fraksi—PBB-PKS, PAN, NasDem, dan Gerindra—menerima ranperda secara prinsip. Namun mereka serentak meminta pemerintah daerah memperbaiki kualitas perencanaan pendapatan agar target lebih realistis dan berbasis potensi riil.
Penurunan target pendapatan asli daerah menjadi perhatian paling tajam dalam rapat. Fraksi Gerindra menilai kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi agar penyusunan target pendapatan ke depan lebih terukur dan tidak sekadar mengejar angka.
Fraksi PBB-PKS meminta pemkot mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Belanja pegawai juga diminta dikendalikan, sementara penyebab munculnya SiLPA harus dievaluasi hingga ke akar masalah.
Catatan yang sama disampaikan untuk pemulihan pascabencana. Fraksi PBB-PKS menekankan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan tepat waktu, berkualitas, dan transparan.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 39 miliar mendapat perhatian khusus. Fraksi Gerindra meminta dana tersebut dialokasikan untuk program yang punya daya ungkit langsung terhadap masyarakat.
Sejumlah sektor yang disebut antara lain intervensi pasar, bantuan usaha mikro, hingga perbaikan gizi masyarakat. Fraksi PAN menambahkan, penataan aset daerah harus segera dituntaskan agar aset yang layak sewa bisa menjadi sumber tambahan pendapatan.
Penguatan investasi, pariwisata, dan pengembangan Islamic Centre juga disorot dalam penyusunan perubahan anggaran ini.
Fraksi NasDem mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran benar-benar berdampak nyata bagi warga. Efisiensi belanja tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar, sementara belanja modal harus tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Seluruh fraksi menempatkan kemiskinan, stunting, pengangguran, dan penguatan UMKM sebagai agenda utama dalam perubahan APBD 2026. Program yang dijalankan diminta berbasis data, punya indikator terukur, dan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan ini, pemerintah daerah kini dituntut memastikan perubahan anggaran tidak berhenti pada angka di atas kertas. Hasilnya harus terasa dalam pelayanan publik, pemulihan pascabencana, dan pergerakan ekonomi masyarakat.