Sebanyak 74.639 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat telah mengantongi sertifikat halal, sebuah lonjakan signifikan dari total 112.522 sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH Sumbar. Jaminan kehalalan ini kini menjadi kunci bagi produk lokal untuk menembus pasar modern, seiring sejumlah swalayan di Padang mulai menerapkan kebijakan hanya menerima produk bersertifikat. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu akan resmi berlaku mulai Oktober 2026, mendorong para pelaku usaha untuk segera melengkapi diri sebelum tenggat tersebut.
PADANG — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat mencatat 74.639 UMKM telah memiliki sertifikat halal hingga saat ini. Angka tersebut terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha, meskipun laju pendaftaran baru mulai melambat setelah kuota program sertifikasi gratis habis pada akhir Agustus 2026.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Sumbar, Ilham Safitra, menyebut total 112.522 sertifikat telah diterbitkan untuk berbagai produk. Sektor makanan dan minuman mendominasi pendaftaran karena jumlah pelaku usahanya paling besar di daerah itu.
Ilham menjelaskan, program sertifikasi halal gratis yang digelar pemerintah telah habis kuotanya. Saat ini, pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat untuk produk makanan dan minuman dikenakan biaya sekitar Rp230 ribu per produk.
"Kesadaran masyarakat meningkat sejak adanya program sertifikasi halal gratis. Namun, jumlah pendaftar mulai menurun karena kuota program gratis telah habis pada akhir Agustus 2026," katanya di Padang, Jumat.
Pihaknya masih mengupayakan agar tersedia kembali program sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku UMKM yang terkendala biaya. Untuk produk tertentu yang melalui mekanisme reguler, biaya dapat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilham mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam ketentuan akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
"Semua UMKM dapat mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya menegaskan proses pengurusan saat ini relatif mudah.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data usaha, menjelaskan alur proses produksi, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses yang sederhana ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak UMKM untuk segera mendaftar sebelum tenggat kewajiban tiba.
Di luar aspek kepatuhan regulasi, sertifikat halal terbukti membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Ilham mencontohkan, sejumlah swalayan di Padang kini telah menerapkan kebijakan untuk hanya menerima produk yang sudah bersertifikat halal.
"Sudah ada swalayan di Padang yang menerapkan kebijakan menerima produk yang telah bersertifikat halal. Ini menunjukkan sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam pemasaran produk," katanya.
Sejumlah pelaku usaha juga mengaku mengalami peningkatan penjualan setelah memperoleh sertifikat halal. Sertifikasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memperkuat citra Sumatera Barat sebagai daerah dengan kesadaran produk halal yang tinggi.
Untuk memperluas sosialisasi, setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat memiliki satu orang perwakilan yang bertugas menyampaikan informasi pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.