SUMATERA BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dipajang di lobi gedung, memenuhi sejumlah wadah yang disiapkan penyidik.
"Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI," kata Saiful.
Uang yang dipamerkan ke publik bukan keseluruhan hasil penyitaan. Saiful menyebut pihaknya hanya menampilkan sebagian karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
"Uang yang kami tampilkan ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga tidak utuh seperti yang di dalam, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan," ujarnya.
Seluruh uang sitaan kini disimpan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyidik juga memblokir 10 rekening yang selama ini dipakai untuk operasional pengelolaan perkebunan PT PSMI.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah gelar perkara, Kejagung memutuskan mengambil alih penyidikan pada Senin (7/9/2026).
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful.
Dalam penyidikan itu, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perkebunan tebu PT PSMI di kawasan PT Inhutani V. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penyidik memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, dan meminta keterangan ahli. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus menghitung nilai kerugian keuangan negara.
Kejagung juga masih menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik belum menyusun konstruksi akhir perkara karena alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan.
Penyitaan lebih dari Rp1 triliun dan pemblokiran 10 rekening menjadi langkah awal Kejagung membongkar aliran dana dalam kasus ini. Penelusuran masih berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.