SUMATERA BARAT — Kepastian tersebut disampaikan menyusul arahan Pemerintah yang sebelumnya telah memutuskan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global.
Pertamina Patra Niaga menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah dalam penetapan harga BBM. Untuk BBM subsidi, tidak ada penyesuaian harga hingga akhir 2026. Sementara untuk Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi, harga mengikuti formula dan ketentuan yang berlaku.
"Pertamina Patra Niaga mengikuti kebijakan Pemerintah dalam penetapan harga BBM. Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026. Sementara untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar VP Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora.
Dua parameter utama yang terus menjadi perhatian dalam penetapan harga BBM adalah harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Keduanya mengalami fluktuasi yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan BBM.
Meski demikian, untuk BBM subsidi, fluktuasi tersebut tidak diterjemahkan menjadi kenaikan harga di tingkat konsumen. Keputusan menahan harga subsidi hingga akhir 2026 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain harga, Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM tetap berjalan sesuai kebijakan Pemerintah. Kebutuhan energi masyarakat menjadi prioritas dalam operasional harian perusahaan.
Dengan kepastian ini, masyarakat pengguna BBM subsidi dapat merencanakan pengeluaran energi tanpa kekhawatiran kenaikan harga hingga akhir tahun depan. Sementara pengguna BBM nonsubsidi perlu memantau perkembangan harga JBU yang mengikuti formula Pemerintah.