SUMATERA BARAT — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap 10 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan menyita 18.905 liter BBM subsidi yang terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan pola pengambilan BBM subsidi yang dilakukan berulang di sejumlah SPBU. Para pelaku diduga menampung, mengangkut, lalu menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sejumlah cara yang digunakan para tersangka untuk mendapatkan BBM subsidi. Mulai dari modifikasi tangki kendaraan, pemakaian pelat nomor palsu, hingga barcode yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
“Modus operandinya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi, menggunakan plat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor platnya. Serta penyalahgunaan surat rekomendasi, meniagakan dan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Selain ribuan liter BBM, polisi mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, dan dua mesin pompa hisap.
Penyelidikan tidak berhenti pada para penampung. Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pihak yang menjadi tujuan penjualan BBM subsidi tersebut.
“Saya pastikan kasus ini terus dikembangkan, karena tidak mungkin pelaku menampung saja, pasti ada yang menggunakan, apakah berkaitan dengan industri dan lain sebagainya ini akan kami terus dalami dan kembangkan,” ungkapnya.
Dugaan awal mengarah pada penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri maupun pertambangan. Polisi belum merinci berapa volume yang diduga mengalir ke sektor-sektor tersebut.
Selain mengejar jaringan penjualan, Polda Sulsel menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam. Langkah ini untuk memantau sekaligus mengamankan proses penyaluran BBM subsidi di lapangan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” ucap Djuhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatan itu, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat yang mengetahui praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar mereka dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi Pertamina dan Kementerian ESDM. Waspadai juga tawaran pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar di luar SPBU resmi, karena hampir dapat dipastikan berasal dari penyaluran ilegal.