Pemkab Pasaman Barat Usulkan 4.055 UMKM Terdampak Bencana Terima Banpres Rp 3 Juta

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 15 September 2026 | 08:41:01 WIB
Pemkab Pasaman Barat mengusulkan 4.055 UMKM terdampak bencana sebagai calon penerima banpres.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengusulkan 4.055 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana ke Kementerian UMKM untuk diseleksi sebagai calon penerima bantuan presiden (banpres). Usulan itu disampaikan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, dengan kuota yang tersedia hanya 3.244 UMKM. Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan menerima bantuan uang Rp 3 juta per usaha, ditransfer langsung tanpa potongan ke rekening masing-masing.

SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengusulkan 4.055 UMKM terdampak bencana agar diseleksi Kementerian UMKM sebagai calon penerima bantuan presiden (banpres). Usulan itu disampaikan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) setempat.

Kuota yang tersedia untuk Pasaman Barat sebanyak 3.244 UMKM. Jumlah usulan yang diajukan justru lebih besar, yakni 4.054 UMKM. Kepala DPKUKM Agusli menyatakan usulan telah disampaikan ke kementerian untuk diverifikasi.

"Usulan telah kita sampaikan ke Kementerian UMKM. Setelah itu akan diverifikasi oleh tim kementerian mana UMKM yang berhak memperoleh bantuan," kata Agusli di Simpang Empat, Sumbar, Senin.

Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer Langsung Tanpa Potongan

Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan menerima bantuan uang senilai Rp 3 juta per UMKM. Dana ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM tanpa potongan.

Agusli menegaskan pendataan calon penerima banpres tidak dipungut biaya sedikitpun. Pelaku UMKM bisa mendaftar melalui format Google Form yang telah disediakan.

Jika ada pelaku UMKM yang datang ke kantor DPKUKM, mereka akan diberikan arahan untuk mendaftar sesuai format yang ada.

"Kepada pelaku UMKM saya tegaskan tidak ada pungutan salam bentuk apapun. Daftarkan saja sesuai syarat yang diminta," ujar dia.

Pemkab Fasilitasi NIB hingga Rekening Bank Himbara

Kepala Bidang UKM DPKUKM Kabupaten Pasaman Barat Khairil menjelaskan, setelah surat keputusan Kementerian UMKM diterima, Pemkab Pasaman Barat akan memfasilitasi pengurusan bagi UMKM yang lolos.

Fasilitasi itu mencakup penggunaan aplikasi SAPA UMKM, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), pembuatan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), hingga pembuatan rekening penerima di salah satu bank Himbara.

Pemkab juga memfasilitasi penggunaan laporan bantuan modal. Khairil menegaskan bantuan itu harus digunakan untuk penguatan modal UMKM.

"Bantuan itu harus digunakan untuk penggunaan penguatan modal UMKM. Kalau untuk yang lain tidak diperbolehkan," ujarnya.

Siapa yang Lolos Tergantung Verifikasi Kementerian

Khairil berharap bantuan modal itu bisa membangkitkan usaha UMKM untuk terus berkembang. Ia menyebut jumlah usulan yang diajukan melebihi kuota yang tersedia.

"Kita diberikan kuota 3.244 UMKM dan kita usulkan 4.054. Siapa UMKM yang lolos tentu tergantung dari hasil verifikasi pihak Kementerian UMKM," sebutnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal verifikasi dari Kementerian UMKM. Pemkab Pasaman Barat menyatakan akan memfasilitasi pengurusan begitu surat keputusan penerima diterima.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top