BGN Bangun Marketplace Bahan Baku MBG, 7 Komoditas Jadi Prioritas

Penulis: Fadhli Usman  •  Jumat, 18 September 2026 | 08:20:31 WIB

SUMATERA BARAT — Badan Gizi Nasional menyiapkan lokapasar bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis dengan tujuh komoditas prioritas: beras, minyak goreng, ayam, telur, daging, ikan, dan susu. Kepala BGN Sudaryono menyatakan sistem belanja terpusat ini untuk mencegah kecurangan di dapur-dapur SPPG sekaligus menjamin keamanan pangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memaparkan rencana pembangunan lokapasar bahan baku dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Tujuh komoditas ditetapkan sebagai prioritas karena penanganannya butuh perlakuan khusus, terutama kelompok protein hewani.

"Kenapa ini menjadi penting? Karena protein hewani ini harus special handling. Kalau penanganannya enggak benar, ini menyebabkan gangguan kesehatan, dan target kita untuk mencapai gizi yang baik ini kemudian tidak bisa kita capai," kata Sudaryono.

Tujuh Komoditas Prioritas dan Alasan Penanganan Khusus

BGN menetapkan tujuh bahan baku yang wajib melalui lokapasar, yakni:

  • Beras
  • Minyak goreng
  • Ayam
  • Telur
  • Daging
  • Ikan
  • Susu

Sudaryono mencontohkan penanganan ayam potong sebagai kasus paling rawan. Standar distribusi antar pemasok berbeda-beda, ada yang memaknai ayam segar sebagai ayam yang dikirim dalam kondisi dingin, ada pula yang menganggapnya ayam baru disembelih.

Perbedaan tafsir semacam ini, menurut dia, membuka celah kualitas bahan turun tanpa terdeteksi. Ujungnya risiko kesehatan pada penerima manfaat MBG meningkat.

Beras SPHP Dilarang Masuk Dapur MBG

BGN juga melarang penggunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai bahan baku MBG. Larangan ini disampaikan Sudaryono dalam forum yang sama, sebagai bagian dari pengetatan pengawasan rantai pasok.

Pembelian melalui lokapasar diposisikan sebagai alat pencegahan kecurangan di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap transaksi terekam sistem, sehingga praktik mark-up kualitas atau permintaan kickback bisa ditekan.

"Jadi belanjanya itu menggunakan sistem sehingga tidak ada lagi hanky-panky, tidak ada lagi minta kickback, tidak ada lagi beli kualitasnya jelek tapi diaku tinggi, diaku bagus, supaya dia ngambil untung dan lain sebagainya," ujar Sudaryono.

Adopsi SIPLah dan Mekanisme Verified Seller

Model lokapasar BGN mengadopsi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dipakai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pengadaan barang dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SIPLah dinilai sudah terbukti berjalan di lingkungan sekolah.

BGN akan menerapkan mekanisme penjual terverifikasi (verified seller) yang melibatkan asosiasi produsen. Zonasi pemasok juga disiapkan agar distribusi bahan baku lebih terkendali dan jarak kirim lebih pendek.

"Jadi kami mengadopsi sesuatu yang memang sudah berjalan dan nanti ada zonasi, Pak. Jadi orang itu termasuk asosiasi petelur, asosiasi ayam, dan lain-lain sebagainya itu sudah kami undang dan responsnya positif," ucap Sudaryono.

Dampak ke Pemasok dan Pelaku Usaha Pangan

Bagi peternak, produsen beras, dan distributor bahan pangan, lokapasar ini berpotensi menjadi kanal penjualan baru dengan volume pembelian yang relatif stabil sepanjang tahun. Namun konsekuensinya, pemasok harus lolos verifikasi asosiasi dan memenuhi standar penanganan yang ditetapkan BGN.

Pelaku usaha yang selama ini mengandalkan hubungan informal dengan pengelola SPPG perlu menyesuaikan diri. Transaksi yang sebelumnya berjalan tanpa pencatatan rapi akan dipindahkan ke platform digital dengan jejak audit jelas.

BGN belum mengungkap tenggat peluncuran lokapasar maupun skema teknis integrasinya dengan sistem SPPG yang sudah berjalan. Yang jelas, arah kebijakannya sudah dipaparkan ke Komisi IX DPR RI dan mendapat respons positif dari asosiasi pemasok yang diundang.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top