LUBUK SIKAPING — Rapat koordinasi internal Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menyoroti posisi petugas loket sebagai titik pertama yang ditemui warga saat mengurus sertifikat dan layanan pertanahan lainnya. Lidiya menilai kesan pertama itu menentukan penilaian masyarakat terhadap seluruh institusi.
Dalam arahannya, Lidiya meminta petugas loket menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme saat bertugas. Setiap pemohon layanan, menurutnya, harus memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan perlakuan yang adil sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Rapat juga dipakai untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi petugas dalam pelayanan sehari-hari. Hasil temuan itu dibahas untuk merumuskan langkah perbaikan agar proses pelayanan lebih efektif dan tidak tersendat.
Penguatan komunikasi antarpetugas menjadi salah satu poin yang dibahas. Koordinasi yang rapat dinilai perlu agar setiap kebutuhan dan permasalahan masyarakat bisa ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional.
Seluruh petugas loket diharapkan mengedepankan sikap ramah, sopan, responsif, dan penuh tanggung jawab dalam melayani warga. Arahan ini berlaku bagi setiap pemohon tanpa terkecuali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menyebut koordinasi internal semacam ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. Pembenahan kualitas pelayanan akan terus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia dan penerapan standar pelayanan yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Evaluasi berkala dijadwalkan berlanjut agar kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasaman meningkat dan warga pengguna layanan memperoleh kemudahan serta kenyamanan.